Ketentuan Umum Farmakope V
Farmasi, Kali ini saya akan membagikan ketentuan yang sesuai dengan Farmakope Indonesia V Berikut penjelasannya,
Download [ Userscloud ] [ Zipyshare ] [Fileload ] [ Upfile ] [ Drive ]
Download [ Userscloud ] [ Zipyshare ] [Fileload ] [ Upfile ] [ Drive ]
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
Ketentuan Umum dan Persyaratan Umum, untuk selanjutnya disebut “Ketentuan
Umum” menetapkan pedoman dasar, definisi dan kondisi umum untuk penafsiran dan
penggunaan Farmakope Indonesia.
Persyaratan Umum yang dinyatakan dalam ketentuan umum diterapkan untuk semua
monografi Farmakope Indonesia dan untuk semua lampiran kecuali secara khusus
ditekankan dengan pernyataan “kecuali dinyatakan lain”. Jika terdapat
pengecualian pada monografi terhadap persyaratan umum atau lampiran, maka
persyaratan dalam monografi digunakan sebagai pengganti persyaratan pada
ketentuan umum atau lampiran.
JUDUL
Judul lengkap buku ini termasuk suplemennya, adalah Farmakope Indonesia edisi
Lima. Judul tersebut dapat disingkat menjadi Farmakope Indonesia edisi V atau FI
V. Farmakope Indonesia edisi V menggantikan edisi sebelumnya. Jika digunakan
istilah FI tanpa keterangan lain, selama periode berlakunya Farmakope Indonesia
ini, maka yang dimaksudkan adalah FI V dan semua suplemennya. Selanjutnya jika
disebut Farmakope dalam dokumen ini, yang dimaksud adalah Farmakope Indonesia
edisi V.
STATUS RESMI DAN PENGAKUAN HUKUM Teks Resmi
Farmakope terdiri dari
monografi, lampiran dan ketentuan umum.
Monografi Resmi adalah monografi yang tercantum sebagai monografi
dalam Farmakope.
Judul yang tercantum dalam monografi adalah nama resmi dari monografi
tersebut. Nama-nama yang dianggap sinonim dengan judul resmi tidak dapat
digunakan sebagai pengganti judul resmi.
Monografi resmi meliputi bahan resmi dan sediaan resmi.
Bahan resmi adalah bahan aktif obat, bahan tambahan farmasi, komponen lain,
atau komponen sediaan jadi yang judul monografinya tidak mencakup indikasi
sifat- sifat bentuk jadi tersebut.
Sediaan resmi adalah sediaan obat jadi, sediaan setengah jadi (misalnya suatu
padatan steril yang harus dibuat menjadi larutan jika hendak digunakan) atau
produk dari satu atau lebih bahan resmi atau produk yang diformulasikan dan
digunakan untuk pasien.
Pengakuan Hukum Farmakope Indonesia diakui secara hukum di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan mendukung penerapan Farmakope Indonesia sebagai
standar mutu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan Pasal 105 ayat (1) bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan
bahan baku obat harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar
lainnya.
KESESUAIAN DENGAN STANDAR Penggunaan Standar
Standar untuk monografi Farmakope Indonesia dinyatakan dalam monografi, lampiran, dan ketentuan umum.
Identitas, kekuatan, kualitas dan kemurnian bahan ditetapkan sesuai jenis
pengujian, prosedur pengujian, dan kriteria penerimaan yang dinyatakan baik
dalam monografinya, dalam ketentuan umum ataupun dalam lampiran, kecuali secara
khusus dinyatakan lain.
Standar monografi, lampiran dan ketentuan umum diberlakukan terhadap bahan
tersebut mulai dari proses produksi hingga kadaluwarsa. Spesifikasi produk dan
Cara Pembuatan Obat yang Baik (misalnya: inisiasi rancang kualitas),
dikembangkan dan diterapkan untuk menjamin kesesuaian bahan dengan standar
Farmakope hingga batas waktu kadaluwarsanya dalam kondisi penyimpanan yang
sesuai, sehingga setiap bahan resmi yang diuji akan memenuhi kesesuaian dengan
standar Farmakope
Pada saat tertentu, standar Farmakope menggunakan prosedur statistik, dengan
banyak satuan uji dan juga rancangan prosedur berkelanjutan untuk membantu
pengguna membuktikan bahan yang diuji memenuhi standar. Pendekatan terhadap
prosedur statistik dimaksudkan untuk membuat simpulan terhadap kelompok unit
yang lebih besar, tetapi dalam banyak kasus, pernyataan memenuhi kesesuaian
dengan standar Farmakope ditetapkan hanya pada unit yang diuji. Pengulangan,
replikasi, pengabaian hasil pencilan data secara statistik ataupun ekstrapolasi
hasil terhadap kelompok uji yang lebih luas, seperti halnya frekuensi yang
sesuai untuk pengujian bets tidak dinyatakan secara spesifik dalam Farmakope.
Frekuensi pengujian dan sampling ditetapkan sesuai kegunaan oleh pengguna lain
Farmakope.
Pembuatan sediaan resmi dilakukan sesuai dengan prinsip dasar Cara Pembuatan
Obat yang Baik dengan menggunakan komponen yang sesuai dengan rancangan
spesifikasi untuk menjamin sediaan akhir memenuhi persyaratan monografi.
MONOGRAFI DAN LAMPIRAN Monografi
Mencantumkan nama bahan, definisi, spesifikasi, dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pengemasan, penyimpanan dan penandaan. Spesifikasi dalam monografi meliputi
jenis pengujian, prosedur pengujian, dan kriteria penerimaan untuk memastikan
identitas, kekuatan, kualitas, dan kemurnian bahan. Untuk ketentuan umum yang
spesifik berkaitan dengan bagian monografi, lihat Komponen monografi.
Penggunaan prosedur uji Tiap monografi dapat mencantumkan beberapa
parameter, pengujian, prosedur dan atau kriteria penerimaan, yang mencerminkan
variasi bahan dari tiap industri. Misalnya tersedia beberapa alternatif untuk
bentuk polimorf yang berbeda, cemaran, bentuk hidrat dan disolusi. Monografi
menyatakan pengujian, prosedur dan atau kriteria penerimaan yang digunakan, dan
penandaan yang dipersyaratkan.
Kriteria penerimaan Meliputi kesalahan analisis dari variasi yang
tidak bisa dihindari pada saat produksi dan formulasi, dan kesalahan yang masih
dapat diterima pada kondisi teknis. Nilai kriteria penerimaan Farmakope bukan
merupakan dasar pengakuan bahwa bahan resmi dengan kemurnian melebihi 100%
adalah melebihi kualitas Farmakope. Sama halnya, ketika bahan disiapkan dengan
persyaratan kondisi yang lebih ketat dari spesifikasi monografi tidak menjadi
dasar pengakuan bahwa bahan tersebut melebihi persyaratan Farmakope.
Lampiran Masing-masing lampiran menetapkan penomoran yang dicantumkan
dalam tanda kurung setelah judul lampiran (contoh Kromatografi
<931>). Lampiran terdiri dari :
- Uraian tentang jenis pengujian dan prosedur penetapannya pada masing-masing
monografi.
- Informasi umum untuk interpretasi persyaratan
Farmakope.
- Uraian umum tentang jenis wadah dan penyimpanan.
Jika monografi merujuk pada lampiran, kriteria penerimaan dicantumkan setelah
judul lampiran.
Beberapa lampiran menyajikan penjelasan suatu jenis uji atau teknik analisis.
Lampiran ini dapat menjadi rujukan lampiran pengujian lain yang mencantumkan
teknik terkait, prosedur rinci, urutan dan kriteria penerimaan.
KOMPONEN MONOGRAFI
Rumus Molekul Pencantuman rumus molekul untuk bahan aktif, pada suatu
monografi, dimaksudkan untuk memperlihatkan kesatuan secara kimia, seperti
disebutkan dalam nama kimia yang lengkap dan mempunyai kemurnian mutlak (100%).
Bahan Tambahan Bahan tambahan yang dianggap tidak sesuai untuk sediaan
resmi, tidak boleh digunakan jika: 1) melebihi jumlah minimum yang dibutuhkan
untuk menyebabkan efek yang diharapkan; 2) keberadaannya mengganggu ketersediaan
hayati, efek terapi atau keamanan dari yang disebutkan dalam sediaan resmi; 3) mengganggu
penetapan kadar dan uji- uji lain yang dimaksudkan untuk penentuan kesesuaian
dengan standar Farmakope.
Udara dalam wadah sediaan resmi, bila perlu, dikeluarkan atau diganti dengan
karbondioksida, helium, argon, atau nitrogen, atau campuran gas-gas tersebut.
Fungsi gas tersebut tidak perlu dicantumkan dalam etiket.
Bahan Tambahan dan Eksipien dalam Bahan Resmi Bahan resmi hanya boleh
mengandung bahan-bahan tambahan tertentu yang diperbolehkan seperti tertera pada
masing-masing monografi. Nama dan jumlah bahan tambahan tersebut harus
dicantumkan dalam etiket.
Bahan Tambahan dan Eksipien dalam Sediaan Resmi Bahan tambahan dan
eksipien yang sesuai seperti bahan antimikroba, bahan dasar farmasetik,
penyalut, perisa, pengawet, penstabil dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam
sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun
untuk memudahkan pembuatan, kecuali dinyatakan lain dalam masing- masing
monografi.
Bahan pewarna dapat ditambahkan dalam sediaan resmi kecuali sediaan
parenteral dan sediaan untuk mata. Bahan tambahan atau eksipien lain yang sesuai
untuk sediaan parenteral, seperti tertera pada Bahan Tambahan dalam
Injeksi.
Komposisi bahan dasar dan penyiapan sediaan salep dan supositoria dapat
bervariasi untuk mempertahankan kesesuaian konsistensi dalam kondisi iklim yang
berbeda, mempertahankan konsentrasi bahan aktif, dan agar ketersediaan hayati,
efek terapi dan keamanan sediaan tidak terganggu.
Sediaan setengah jadi yang menyebutkan komposisi secara lengkap, hanya
mengandung bahan yang disebutkan dalam formula, kecuali dinyatakan lain pada
masing-masing monografi. Penyimpangan dalam proses atau metode pencampuran yang
telah ditetapkan, jika bukan jumlah atau komposisi bahan tambahan, dapat
dilakukan, asalkan menghasilkan sediaan akhir yang memenuhi standar dan
mengikuti proses yang telah ditetapkan.
Jika monografi untuk sediaan setengah jadi menyatakan bahwa digunakan
sejumlah tertentu bahan dalam bentuk kering, bahan tersebut tidak perlu
dikeringkan sebelum digunakan apabila dalam proses penyiapan sediaan digunakan
air atau bahan yang mudah menguap.
Pemerian dan Kelarutan Monografi dapat mencantumkan informasi pemerian
suatu bahan. Informasi ini secara tidak langsung dapat membantu evaluasi
pendahuluan suatu bahan, tetapi tidak dimaksudkan sebagai standar atau uji
kemurnian. Kelarutan suatu zat dapat dinyatakan sebagai berikut :
Istilah kelarutan
Jumlah bagian pelarut yang diperlukan untuk
Cemaran lain Jika monografi memuat penetapan kadar atau uji cemaran
organik berdasarkan kromatografi
melarutkan 1 bagian zat
Mudah larut 1 sampai 10
Larut 10 sampai 30
Agak sukar larut 30 sampai 100
Sukar larut 100 sampai 1000
Sangat sukar larut 1000 sampai 10.000
Praktis tidak larut lebih dari 10.000
Identifikasi Uji di bawah judul Identifikasi pada monografi
dimaksudkan sebagai suatu cara untuk membuktikan bahwa bahan yang diperiksa
mempunyai identitas yang sesuai dengan yang tertera pada etiket.
Uji identifikasi dalam suatu monografi dapat terdiri dari satu atau lebih
prosedur. Ketika uji identifikasi dilakukan, semua persyaratan dari prosedur
spesifik harus terpenuhi. Kegagalan suatu bahan untuk memenuhi persyaratan uji
Identifikasi (misalnya tidak sesuai dengan semua persyaratan prosedur
spesifik yang merupakan bagian dari uji) menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan etiket dan/atau palsu.
Penetapan kadar Penetapan kadar untuk sediaan setengah jadi tidak
dimaksudkan untuk mengevaluasi sediaan setengah jadi sebelum diserahkan, tetapi
berfungsi sebagai uji resmi jika ada pertanyaan atau perdebatan mengenai
pemenuhan persyaratan terhadap standar resmi.
Penetapan kadar bahan dan sediaan resmi dicantumkan dalam masing-masing
monografi.
Unit potensi biologi Bahan yang tidak sepenuhnya dapat dikarakterisasi
secara kimia atau fisika, perlu menunjukkan aktivitas biologi dalam unit
potensi, yang mengacu pada baku pembanding yang telah ditetapkan secara resmi.
Unit potensi biologis didefinisikan oleh World Health Organization
(WHO) untuk International Biological Standards and International
Biological Reference Preparations dinyatakan sebagai Unit Internasional
(UI). Monografi mengacu pada satuan yang dinyatakan dengan Baku Pembanding
Farmakope Indonesia sebagai “Unit ... FI”. Untuk produk biologi, unit potensi
mengacu pada Unit Internasional.
Senyawa Asing dan Cemaran Pengujian terhadap adanya senyawa asing dan
cemaran dimaksudkan untuk membatasi senyawa tersebut sampai pada jumlah yang
tidak mempengaruhi bahan pada kondisi penggunaan biasa. Pengujian yang tidak
tertera pada monografi dan kriteria penerimaan yang sesuai untuk mendeteksi dan
mengendalikan cemaran yang merupakan hasil perubahan dari metode pembuatan atau
berasal dari sumber eksternal harus dilaksanakan sebagai uji tambahan dari yang
dinyatakan dalam masing-masing monografi.
selain uji sisa pelarut, dan prosedur monografi tidak dapat mendeteksi
identitas dan jumlah cemaran dalam bahan yang diketahui, maka harus dinyatakan
sebagai cemaran lain.
Cemaran lain yang tidak tercantum pada etiket bahan resmi adalah varian
standar jika jumlahnya 0,1% atau lebih besar. Total cemaran lain ditambah
cemaran yang dapat diidentifikasi dengan metode pada monografi tidak lebih dari
2,0% (seperti yang tertera pada Cemaran Umum <481>), kecuali
dinyatakan lain dalam monografi.
Beberapa kategori bahan aktif berikut ini tidak perlu memenuhi uji
persyaratan cemaran lain :
· Produk fermentasi dan turunan semi-sintesis
· Radiofarmaka
· Produk biologi
· Produk turunan-bioteknologi
· Peptida
· Produk herbal
· Bahan mentah yang berasal dari tanaman atau hewan Bahan yang diketahui
bersifat toksik tidak boleh dinyatakan sebagai cemaran lain.
Uji Kinerja Jika uji keseragaman kandungan dilakukan menggunakan
metode analisis yang sama dengan Penetapan kadar, dengan memperhatikan
perbedaan yang dapat diterima pada prosedur penyiapan contoh, rata-rata dari
semua hasil uji keseragaman kandungan dapat dinyatakan sebagai kadar dari
sediaan.
Baku Pembanding FI Baku Pembanding FI adalah senyawa yang telah
disetujui keabsahan penggunaannya sebagai pembanding dalam pengujian dan
penetapan kadar berdasarkan FI (seperti tertera pada Baku Pembanding
Farmakope Indonesia <11>). Jika suatu pengujian atau penetapan kadar
monografi perlu menggunakan baku pembanding dan bukan Baku Pembanding FI, maka
dapat digunakan suatu bahan yang memenuhi semua persyaratan dalam monografi.
Jika etiket baku pembanding tidak mencantumkan potensi atau kadar tertentu, maka
kemurniannya dianggap
100,0% pada penggunaan resmi. Kecuali dinyatakan lain pada masing-masing
monografi atau ketentuan umum, penggunaan baku pembanding mengacu pada petunjuk
yang tertera pada sertifikat pengujian.
PENGUJIAN DAN PROSEDUR
Cara berlaboratorium yang baik Dalam melaksanakan pengujian, keamanan
cara berlaboratorium yang baik harus dipatuhi, termasuk langkah pencegahan,
perlengkapan pelindung dan konsistensi tahapan pengujian bahan kimia dan
prosedur yang digunakan. Sebelum memulai pengujian, penguji harus memahami
risiko terkait bahan kimia, serta teknik dan cara melindunginya. Farmakope ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan risiko atau
tahapan perlindungan.
Prosedur otomatis Baik prosedur otomatis dan manual yang mempunyai
prinsip dasar kimia yang sama dinyatakan setara.
Metode dan prosedur lain Metode dan/atau prosedur lain dapat digunakan
jika lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektifitas, atau
penyesuaian terhadap otomatisasi atau penyederhanaan data menggunakan komputer,
atau dalam keadaan khusus. Prosedur dan metode lain harus divalidasi sesuai
Validasi Prosedur dalam Farmakope <1381> dan harus dapat dibuktikan
memberikan validitas yang setara atau lebih baik. Apabila prosedur lain, atau
metode alternatif memberikan hasil yang berbeda dengan metode Farmakope, maka
yang dianggap benar adalah hasil yang menggunakan prosedur Farmakope
Bahan yang dikeringkan, dipijarkan, anhidrat, atau bebas pelarut
Kecuali dinyatakan lain, semua perhitungan dalam Farmakope dilakukan
sebagaimana adanya.
Prosedur pengujian dapat menggunakan bahan yang belum dikeringkan atau
dipijarkan dan hasilnya diperhitungkan terhadap bahan yang dikeringkan,
dipijarkan atau anhidrat, menggunakan faktor yang diperoleh dari hasil
Penetapan Susut Pengeringan, Sisa Pemijaran atau Kadar Air
seperti tertera pada masing- masing monografi. Jika kandungan air atau
senyawa mudah menguap mempengaruhi prosedur, maka lakukan pengeringan bahan
sebelum penetapan seperti tertera pada masing-masing monografi.
Istilah “menggunakan zat yang telah dikeringkan” dan tidak ada penjelasan
cara pengeringannya, maka digunakan cara seperti tertera pada Penetapan Susut
Pengeringan <731> atau metode Gravimetri dalam Penetapan Kadar Air
<1031>.
Apabila dinyatakan “keringkan dalam hampa udara (pengurangan tekanan) di atas
pengering”, maka dapat digunakan desikator hampa, piston pengering hampa atau
pengering hampa lain yang sesuai.
Pemijaran sampai bobot tetap Kecuali dinyatakan lain “Pemijaran sampai
bobot tetap” pemijaran harus dilanjutkan pada suhu 800°±25° hingga hasil dua
penimbangan berturut-turut berbeda tidak lebih dari 0,50 mg tiap g zat yang
digunakan; penimbangan kedua dilakukan setelah pemijaran kembali pada waktu yang
sesuai.
Pengeringan sampai bobot tetap “Keringkan sampai bobot tetap” berarti
pengeringan harus dilanjutkan hingga pada perbedaan dua kali penimbangan
berturut- turut tidak lebih dari 0,50 mg tiap g zat yang digunakan; penimbangan
kedua dilakukan setelah pengeringan kembali selama waktu yang sesuai.
Penyiapan larutan
Penyaringan Jika dalam prosedur dikatakan “saring”
tanpa penjelasan lebih lanjut, cairan disaring menggunakan kertas saring yang
sesuai hingga diperoleh filtrat yang jernih. Karena adanya kemungkinan efek dari
kertas saring, sejumlah volume filtrat awal sebaiknya dibuang.
Larutan Kecuali dinyatakan lain, semua larutan dibuat dengan air
sebagai pelarut. Larutan untuk pengukuran kuantitatif harus dibuat menggunakan
zat yang ditimbang atau diukur saksama (lihat bagian Lebih kurang).
Pernyataan “(1 dalam 10)” mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian
bobot zat padat yang harus diencerkan atau dilarutkan dalam sejumlah pengencer
atau pelarut yang sesuai untuk membuat bagian atau volume akhir 10.
Kecuali dinyatakan lain pernyataan (20:5:2) berarti campuran beberapa cairan
dengan perbandingan volume seperti yang disebutkan.
Penyesuaian larutan Apabila disebutkan kadar tertentu dalam prosedur,
larutan dengan normalitas atau molaritas lain dapat digunakan, asal tidak
memperbesar kesalahan pengukuran.
Kecuali dinyatakan lain, kadar zat harus disiapkan dalam rentang sepuluh
persen (10%) dari nilai yang ditetapkan. Pada kasus khusus dimana prosedur
disesuaikan dengan kisaran kerja instrumen, kadar larutan dapat berbeda lebih
dari sepuluh persen (10%) dari nilai yang ditetapkan dengan penyesuaian
perhitungan. Setiap perubahan harus berada dalam rentang validasi instrumen.
Apabila diperlukan pengaturan pH, baik menggunakan asam maupun basa yang
tidak disebutkan kepekatannya, dapat digunakan asam atau basa yang sesuai.
Larutan Pereaksi Penjelasan mengenai larutan pereaksi dapat dilihat
pada Larutan pereaksi dalam Pereaksi, Indikator dan Larutan.
Penggunaan larutan pereaksi lain atau perubahan larutan pereaksi perlu
divalidasi.
Larutan Indikator Kecuali dinyatakan lain, penggunaan larutan
indikator dalam suatu prosedur lebih kurang 0,2 ml atau 3 tetes larutan.
Jumlah sediaan yang dibutuhkan untuk pengujian Kecuali dinyatakan
lain, sejumlah sediaan yang digunakan harus cukup untuk menjamin kesesuaian
hasil pengujian.
Tablet Jika dalam penetapan kadar tablet disebutkan “timbang dan
serbukkan tidak kurang dari” sejumlah tablet, berarti tablet yang telah dihitung
ditimbang terlebih dahulu kemudian diserbukkan. Sejumlah serbuk yang digunakan
harus ditimbang saksama karena mewakili seluruh tablet.
Kapsul Jika dalam penetapan kadar kapsul disebutkan “Timbang saksama
tidak kurang dari sejumlah kapsul. Keluarkan isi semua kapsul, bersihkan
cangkang kapsul dan timbang saksama, hitung bobot rata-rata isi tiap kapsul.
Timbang saksama sejumlah serbuk kapsul” berarti sejumlah kapsul ditimbang
saksama, kemudian dibuka secara hati-hati dan isinya dikeluarkan, cangkang
kapsul dibersihkan, digabung, dan ditimbang saksama. Hitung bobot rata-rata isi
kapsul. Sejumlah isi kapsul yang digunakan harus ditimbang saksama karena
mewakili seluruh isi kapsul.
Pereaksi Prosedur Farmakope yang valid tergantung antara lain dari
kualitas pereaksi yang digunakan. Spesifikasi pereaksi tertera pada Pereaksi,
Indikator dan Larutan. Jika spesifikasi pereaksi tidak tercantum, pereaksi
yang digunakan harus mempunyai mutu yang sesuai untuk tujuan pengujian.
Bahan-bahan yang ada dalam Pereaksi, Indikator dan Larutan, termasuk
indikator dan larutan pereaksi, tidak boleh digunakan untuk tujuan terapi,
sehingga dalam etiketnya harus tercantum istilah “pereaksi” atau “kelas
pereaksi”.
Peralatan Kecuali dinyatakan lain, spesifikasi ukuran atau tipe wadah
atau perangkat tertentu dalam prosedur hanya digunakan sebagai rekomendasi.
Ukuran atau tipe lain dapat digunakan jika sesuai dengan penggunaannya.
Alat ukur Apabila dinyatakan penggunaan labu tentukur atau alat
timbang atau alat ukur jenis lain, maka dapat digunakan alat ini atau alat ukur
lain dengan ketelitian yang setara.
Pipet Apabila dinyatakan penggunaan pipet, dapat digantikan dengan
buret yang sesuai. Jika disebutkan pipet volume, dapat digunakan labu tentukur
yang sesuai.
Pelindung Cahaya Apabila dinyatakan wadah aktinik- rendah atau tidak
tembus cahaya, dapat digunakan wadah khusus yang dapat melindungi zat dari
cahaya atau wadah bening yang dilapisi atau dibungkus agar tidak tembus cahaya.
Instrumen Penggunaan instrumen tertentu dalam monografi dapat
digantikan instrumen lain dengan prinsip dasar pengoperasian yang sama dan
mempunyai sensitivitas dan ketelitian yang setara atau lebih. Karakteristik ini
harus disesuaikan.
Tabung dan Kolom kromatografi Yang dimaksud
“diameter” adalah diameter dalam.
Pipa Yang dimaksud “diameter” adalah diameter luar.
Tangas Uap Apabila dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud
adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga digunakan pemanas lain yang
disertai pengatur suhu, hingga suhu setara dengan uap panas mengalir.
Tangas Air Kecuali dinyatakan lain, tangas air adalah tangas air yang
mendidih kuat secara stabil.
HASIL UJI
Interpretasi Persyaratan Hasil analisis yang diamati di laboratorium
(atau dihitung dari pengukuran pengujian) dibandingkan dengan kriteria
penerimaan untuk menentukan kesesuaian bahan tersebut dengan persyaratan
Farmakope.
Nilai yang dilaporkan, umumnya adalah nilai rata-rata untuk beberapa
penetapan secara individual, dibandingkan dengan kriteria penerimaan. Nilai yang
dilaporkan adalah hasil akhir dari prosedur pengukuran yang lengkap, seperti
yang telah ditetapkan.
Jika kriteria penerimaan dinyatakan secara numerik melalui spesifikasi batas
atas atau batas bawah, nilai yang diterima termasuk nilai batas yang telah
ditetapkan, tetapi bukan nilai diluar batas-batas. Kriteria penerimaan dianggap
bermakna sampai angka terakhir yang ditampilkan.
Kadar Nominal dalam Rumus Jika ”kadar nominal” telah ditentukan, kadar
dihitung berdasarkan yang tertera pada etiket. Pada prosedur penetapan kadar,
koreksi air biasanya dinyatakan dalam definisi dan pada etiket di Baku
Pembanding Farmakope Indonesia (BPFI). Untuk prosedur lainnya, koreksi untuk
pengujian kandungan, potensi, atau keduanya dibuat terutama untuk penggunaan
kadar pada persamaan yang tertera dalam monografi.
Kesetaraan dalam Prosedur Titrimetri Petunjuk untuk prosedur
titrimetri disimpulkan dengan pernyataan bobot zat yang setara dengan tiap ml
titran yang telah dibakukan. Dalam pernyataan kesetaraan tersebut, diartikan
bahwa jumlah angka bermakna dalam kadar titran sesuai dengan jumlah
angka bermakna pada bobot zat yang ditetapkan. Jika diperlukan, koreksi
terhadap perhitungan yang didasarkan pada penetapan blangko dibuat untuk semua
penetapan kadar titrimetri.
Aturan Pembulatan Nilai yang diamati atau yang dihitung harus
dibulatkan ke angka desimal yang telah disepakati batasnya. Angka-angka tersebut
tidak boleh dibulatkan sampai perhitungan akhir untuk nilai yang dilaporkan.
Perhitungan antara (misalnya kemiringan untuk linieritas) dapat dibulatkan untuk
tujuan pelaporan, tapi nilai asli (yang tidak dibulatkan) harus digunakan untuk
perhitungan tambahan lainnya. Kriteria penerimaan adalah nilai yang sudah
ditetapkan dan tidak dibulatkan.
Jika diperlukan pembulatan, pastikan hanya satu angka pada desimal terakhir.
Jika angka lebih kecil dari lima, maka dihilangkan dan angka sebelumnya tidak
dihilangkan. Jika angka sama atau lebih besar dari lima,
maka dihilangkan dan angka sebelumnya bertambah sebesar satu.
Ilustrasi Nilai Pembulatan Numerik
sebagai Perbandingan dengan
Persyaratan
Desikator Jika dinyatakan “dalam desikator” menunjukkan penggunaan
wadah tertutup rapat dengan ukuran yang sesuai dan desain yang dapat
mempertahankan kelembaban rendah dengan menggunakan pengering yang sesuai
seperti kalsium
Farmakope
Nilai yang
belum
Hasil
Kesesuaian
klorida anhidrat, magnesium perklorat, fosfor
dibulatkan
pentoksida, atau silika gel (seperti tertera pada Desikator
Batas penetapan kadar
97,96%
97,92%
98,0%
Ya
Tidak
Hampa).
≥ 98,0% 97,95%
98,0% Ya
Logaritma Yang dimaksud adalah bilangan dasar 10.
kadar
101,55%
101,46%
101,6%
Tidak
Ya
≤ 101,5% 101,45%
101,5% Ya
Galur Mikroba Harus mengacu dan disebutkan dengan
0,015%
0,03%
0,02%
Tidak
nomor katalognya, misal: ATCC dan harus digunakan
0,027% 0,03% Tidak
tidak lebih dari lima pasase dari galur asli.
4 bpj
Tidak
Ya
2,5 bpj 3 bpj Ya
Bobot yang dapat diabaikan Dimaksudkan bobot yang
tidak melebihi 0,50 mg.
Singkatan
ISTILAH DAN DEFINISI
Bau Pernyataan “tidak berbau”, “praktis tidak berbau”, “berbau khas
lemah” atau lainnya, ditetapkan dengan pengamatan setelah bahan terkena udara
selama 15
BPFI : Baku Pembanding Farmakope Indonesia
LK : Larutan Kolorimetri
LP : Larutan Pereaksi
LV : Larutan Volumetrik yang telah dibakukan sesuai dengan petunjuk yang
tertera dalam monografi atau Pereaksi, Indikator, dan Larutan.
P : Pereaksi
Lebih kurang Pernyataan “Lebih kurang” menunjukkan
kuantitas dalam rentang 10%. Jika pengukuran dinyatakan dengan “diukur saksama”
atau “ditimbang saksama” ikuti pernyataan dalam Peralatan Volumetri
<31> dan Timbangan dan Anak Timbangan
<41>.
Kadar Alkohol Persentase etanol, seperti pada judul Kadar Alkohol
mengacu pada persentase volume C2H5OH pada suhu 15,56º. Jika suatu formula,
pengujian, atau penetapan untuk alkohol, etil alkohol, atau etanol, maka
digunakan monografi “Etanol”. Jika pembanding menyebutkan “C2H5OH”, maka yang
dimaksud adalah etanol mutlak (100%). Jika prosedur menyebutkan etanol dehidrat,
etanol mutlak, etanol anhidrat, maka yang harus digunakan adalah monografi
“Etanol Mutlak”.
Bobot Atom Bobot atom yang digunakan sebagai dasar perhitungan bobot
molekul dan faktor pada penetapan kadar atau pada bagian lain Farmakope adalah
sesuai dengan yang ditetapkan oleh IUPAC Commision on Atomic Weights and
Isotopic Abundances.
Penetapan Blangko Jika diperlukan koreksi terhadap suatu penetapan
dengan cara penetapan blangko, penetapan dilakukan menggunakan pereaksi yang
sama, cara yang sama seperti pada larutan atau campuran yang mengandung zat yang
ditetapkan, tetapi tanpa zat yang ditetapkan.
menit. Waktu 15 menit dihitung setelah wadah yang
berisi tidak lebih dari 25 g bahan dibuka. Untuk wadah yang berisi lebih dari
25 g bahan penetapan dilakukan setelah lebih kurang 25 g bahan dipindahkan ke
dalam cawan penguap 100 ml. Bau yang disebutkan hanya bersifat deskriptif dari
bahan yang bersangkutan.
Persen Digunakan tanpa kualifikasi berarti:
· Untuk campuran padat dan semi padat, persen b/b
· Untuk larutan atau suspensi padatan dalam cairan, persen b/v
· Untuk larutan cairan dalam cairan, persen v/v
· Untuk larutan gas dalam cairan, persen b/v
Sebagai contoh, 1 persen larutan dibuat dengan melarutkan 1 g zat padat atau
semi padat, atau 1 ml cairan, dalam pelarut sampai volume 100 ml larutan.
Persentase Kadar Persentase kadar dinyatakan sebagai berikut:
· Persen bobot dalam bobot (b/b) adalah jumlah g zat terlarut dalam 100 g
larutan
· Persen bobot dalam volume (b/v) adalah jumlah g zat terlarut dalam 100 ml
larutan
· Persen volume dalam volume (v/v) adalah jumlah ml zat terlarut dalam 100 ml
larutan.
Tekanan Ditentukan menggunakan manometer atau barometer terkalibrasi
sesuai dengan tekanan yang diberikan oleh kolom air raksa dari ketinggian yang
ditetapkan.
Waktu Reaksi Kecuali dinyatakan lain, waktu reaksi adalah 5 menit.
Bobot Jenis Adalah bobot suatu zat di udara pada suhu
25º dibagi dengan bobot volume air yang setara pada suhu sama.
Suhu Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di dalam
Farmakope dinyatakan dalam derajat Celsius dan semua pengukuran dilakukan
pada suhu 25°. Jika dinyatakan “suhu ruang terkendali” yang dimaksud adalah suhu
antara 15° dan 30°. Jika digunakan “panas sedang” menunjukkan suhu tidak lebih
dari 45º
Hampa udara Kecuali dinyatakan lain istilah “dalam hampa udara”
dimaksudkan kondisi dengan tekanan udara kurang dari 20 mmHg.
Desikator hampa udara adalah desikator yang dapat mempertahankan
kelembaban rendah pada tekanan tidak lebih dari 20 mmHg atau pada tekanan lain
yang ditetapkan dalam monografi.
Air
Air sebagai bahan dalam produk resmi Sebagai bahan
dalam produk resmi, harus memenuhi persyaratan air yang sesuai dengan
monografi.
Air dalam prosedur Farmakope Kecuali dinyatakan lain, harus digunakan
“Air Murni”. Definisi untuk Air kemurnian tinggi dan Air Bebas
Karbondioksida tercantum dalam Wadah <1271>.
Bobot dan ukuran Bobot dan ukuran yang digunakan di dalam Farmakope
adalah sistem metrik.
Molalitas diberi simbol m, adalah jumlah gram molekul zat yang
dilarutkan dalam 1 kg pelarut.
Molaritas Diberi simbol M, adalah jumlah gram molekul zat yang
dilarutkan dalam pelarut hingga volume 1 l.
Normalitas Diberi simbol N, adalah jumlah gram ekuivalen zat yang
dilarutkan dalam pelarut hingga volume 1 l.
|
Satuan
bobot dan ukuran serta singkatannya yang sering digunakan dalam Farmakope adalah
sebagai berikut:
|
a
Sebelumnya digunakan simbol mµ (milimikro)
b Lambang µg digunakan dalam Farmakope untuk menyatakan mikrogram, tetapi
mikrogram juga menggunakan penandaan “mcg” pada pembuatan resep. Sedangkan
“gamma”,
dilambangkan dengan “γ”, sering dipakai sebagai penandaan
mikrogram dalam pustaka biokimia.
c Satu mililiter (ml) yang digunakan setara dengan satu sentimeter kubik
(cc).
WADAH DAN PENYIMPANAN Penyimpanan pada kondisi yang tidak ditentukan
Jika tidak ada petunjuk dan pembatasan yang khusus
pada Wadah dan penyimpanan monografi atau pada etiketnya, kondisi
penyimpanan harus pada ruang dengan suhu terkendali, terlindung dari lembab, dan
jika perlu terlindung dari cahaya. Tanpa memperhatikan jumlah, zat tersebut
harus terlindung dari lembab, pembekuan, dan suhu berlebih, dan jika perlu
terlindung dari cahaya selama pengangkutan atau distribusi.
Wadah Suatu tempat penyimpanan bahan yang berhubungan langsung atau
tidak langsung dengan bahan. Wadah langsung adalah wadah yang langsung
berhubungan dengan bahan sepanjang waktu. Tutup adalah bagian dari wadah.
Sebelum diisi wadah harus bersih. Prosedur pencegahan khusus dan pembersihan
diperlukan untuk menjamin agar tiap wadah bersih dan benda asing tidak masuk ke
dalamnya atau mencemari bahan.
Wadah dan tutup tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan di dalamnya baik
secara kimia maupun secara fisika, yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan,
mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi persyaratan resmi.
Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera di Farmakope juga
berlaku untuk wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh Apoteker.
Kemasan tersegel Wadah suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk
pengobatan mata atau telinga, kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan
atas dasar resep, harus disegel sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat
digunakan tanpa merusak segel.
Bahan yang dijual tanpa resep juga harus memenuhi persyaratan Kemasan
tersegel dan penandaan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Wadah tidak tembus cahaya Harus dapat melindungi isi dari pengaruh
cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan
melapisi wadah tersebut. Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang
tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus
yang buram. Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram
diperlukan sampai isi dari wadah habis diminum atau digunakan untuk keperluan
lain.
Jika dalam monografi dinyatakan “terlindung cahaya”, dimaksudkan agar
penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.
Wadah tertutup baik Harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat
dan mencegah kehilangan bahan selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan
distribusi.
Wadah tertutup rapat Harus melindungi isi terhadap masuknya bahan
cair, bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair atau
menguapnya bahan selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi,
harus dapat ditutup rapat kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan
wadah tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal.
Wadah tertutup kedap Harus dapat mencegah menembusnya udara atau gas
lain selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Wadah satuan tunggal Digunakan untuk produk obat yang dimaksudkan
untuk digunakan sebagai dosis tunggal yang harus digunakan segera setelah
dibuka. Wadah atau pembungkusnya sebaiknya dirancang sedemikian rupa hingga
dapat diketahui apabila wadah tersebut pernah dibuka. Tiap wadah satuan tunggal
harus diberi etiket yang menyebutkan identitas, kadar atau kekuatan, nama
produsen, nomor bets dan tanggal kadaluwarsa.
Wadah dosis tunggal Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang hanya
digunakan secara parenteral. Tiap wadah dosis tunggal harus diberi etiket
seperti pada Wadah satuan tunggal.
Wadah dosis satuan Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang
digunakan bukan secara parenteral dalam dosis tunggal, langsung dari wadah.
Wadah satuan ganda Adalah wadah yang memungkinkan dapat diambil isinya
beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurnian sisa
zat dalam wadah tersebut.
Wadah dosis ganda Adalah Wadah satuan ganda untuk bahan yang
digunakan hanya secara parenteral.
Suhu dan Kelembaban Penyimpanan Beberapa monografi mencantumkan
ketentuan khusus mengenai suhu dan kelembaban serta distribusi bahan termasuk
pengangkutan bahan kepada konsumen (jika data stabilitas bahan menunjukkan
penyimpanan dan distribusi pada suhu yang lebih rendah atau lebih tinggi dan
kelembaban yang lebih tinggi menyebabkan hasil yang tidak diinginkan). Ketentuan
tersebut digunakan kecuali jika etiket zat menyatakan suhu penyimpanan yang
berbeda berdasarkan data stabilitas pada formula tersebut. Jika tidak ada
petunjuk penyimpanan khusus atau pembatasan pada monografi, tetapi etiket zat
menyatakan suhu penyimpanan berdasarkan data stabilitas formula tersebut, maka
petunjuk penyimpanan pada etiket tersebut yang berlaku. Kondisi tersebut
dijelaskan pada istilah-istilah berikut, walaupun untuk penandaan pada etiket
direkomendasikan untuk mencantumkan suhu dimaksud.
Lemari pembeku Menunjukkan ruangan dengan suhu dipertahankan secara
termostatik antara -20º dan -10º.
Dingin Adalah kondisi suhu tidak lebih dari 8°, lemari pendingin
mempunyai suhu antara 2°dan 8°.
Sejuk Adalah kondisi suhu antara 8°dan 15°. Kecuali dinyatakan lain,
bahan yang harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan di dalam lemari
pendingin.
Suhu ruang dingin terkendali Adalah suhu yang dipertahankan secara
termostatik antara 2º dan 8º berdasarkan pengalaman penyimpangan antara 0º dan 15º selama penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hingga rata-rata suhu
kinetik tidak lebih dari 8º. Lonjakan suhu hingga 25º diperbolehkan jika
produsen memberikan keterangan demikian dan lonjakan suhu tersebut tidak lebih
dari 24 jam kecuali didukung oleh data stabilitas atau produsen menyarankan
demikian.
Suhu Ruang Adalah suhu pada ruang kerja tidak lebih dari 30º.
Suhu Ruang Terkendali Adalah suhu yang dipertahankan secara
termostatik antara 20º dan 25º, dengan toleransi penyimpangan antara 15º dan 30º
hingga rata-rata suhu kinetik tidak lebih dari 25º, berdasarkan pengalaman di
apotek, rumah sakit, dan gudang. Jika suhu kinetik rata- rata tetap pada rentang
yang diperbolehkan, lonjakan suhu hingga 40º diperbolehkan selama tidak lebih
dari 24 jam dengan didukung data stabilitas.
Suhu kinetik rata-rata adalah nilai yang digunakan sebagai suhu penyimpanan
isotermal yang mensimulasikan pengaruh non-isotermal dari perubahan suhu
penyimpanan.
Pada etiket bahan yang harus disimpan di ruang terkendali dapat dicantumkan
“disimpan pada suhu ruang terkendali” atau “disimpan pada suhu hingga 25º”.
Bahan yang disimpan pada suhu ruang terkendali dapat juga disimpan dan
didistribusikan pada tempat dengan suhu antara 8º dan 15º, kecuali dinyatakan
lain pada masing-masing monografi atau pada etiket.
Hangat Adalah kondisi suhu antara 30º dan 40º.
Panas Berlebih Adalah kondisi suhu di atas 40°.
Perlindungan dari pembekuan Disamping resiko kerusakan isi, pembekuan
zat dapat menghilangkan kekuatan atau potensi, atau merusak karakteristik zat,
maka pada etiket harus dinyatakan bahwa zat harus terhindar dari pembekuan.
Tempat Kering Merupakan tempat dengan kelembaban relatif rata-rata
tidak lebih dari 40% pada suhu ruang terkendali atau sebanding dengan tekanan
penguapan air pada suhu lain. Penentuan dapat dilakukan dengan pengukuran
langsung pada ruangan berdasarkan tidak kurang dari 12 pengukuran yang mencakup
satu musim, satu tahun, atau sesuai data periode penyimpanan bahan. Kelembaban
relatif dapat mencapai 45% dengan kelembaban relatif rata-rata 40%.
Penyimpanan dalam wadah yang diinginkan untuk melindungi zat dari uap lembab,
termasuk penyimpanan dalam bentuk ruahan, dianjurkan untuk disimpan di tempat
kering.
Penandaan Ditujukan kepada seluruh etiket dan tulisan, cetakan, atau
grafik yang terdapat pada wadah langsung bahan atau pada kemasan atau bungkus
lainnya kecuali wadah pemindahan lainnya. Etiket diartikan sebagai bagian dari
penandaan pada wadah langsung.
Wadah pengangkutan yang mengandung zat tunggal, kecuali wadah tersebut juga
merupakan wadah langsung atau bagian luar dari kemasan diberi etiket dengan
identitas minimum dari produk (kecuali untuk bahan yang dikendalikan) terdiri
dari: nomor lot, waktu kadaluwarsa, kondisi penyimpanan dan distribusi.
Bahan pada Farmakope ini harus memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sebagai persyaratan tambahan.
Jumlah Zat Aktif Per Satuan Dosis Kekuatan obat dicantumkan pada
etiket wadah dalam mikrogram, miligram, gram atau persen senyawa atau bentuk
aktif, kecuali dinyatakan lain dalam monografi. Nama senyawa atau bentuk
aktifnya dan jumlah ekuivalensinya dinyatakan pada etiket.
Bahan resmi pada kapsul, tablet, atau bentuk sediaan lainnya harus diberi
etiket untuk menyatakan jumlah masing-masing zat aktif kecuali satuan dosis larutan oral atau suspensi yang
disiapkan dalam bentuk cairan atau perlu direkonstitusi terlebih dahulu dengan
sejumlah pelarut. Etiket harus menyatakan jumlah zat aktif yang ditentukan pada
Volume terpindahkan <1261>. Sediaan resmi yang tidak dalam bentuk
satuan dosis harus diberi etiket yang menyatakan jumlah masing-masing zat aktif
dalam tiap mililiter, tiap gram atau dalam persen masing- masing zat aktif
(seperti tertera pada Kadar dalam Persen), kecuali cairan oral atau
padatan untuk rekonstitusi, dapat diberi etiket tiap 5 mililiter cairan
rekonstitusi. Kecuali dinyatakan lain dalam monografi, kekuatan atau jumlah zat
aktif harus dinyatakan dalam satuan metrik (seperti tertera pada Unit potensi
biologi).
Penggunaan desimal nol pada penandaan Untuk meminimalkan kesalahan
dalam peracikan dan penggunaan obat, jumlah zat aktif dinyatakan dalam angka
tanpa nilai desimal yang diikuti dengan angka nol [contoh: 4 mg (bukan 4,0 mg)].
Penandaan Obat dalam Bentuk Garamnya Pada prinsipnya semua bahan resmi
hanya memiliki satu nama resmi. Untuk menyingkat penulisan dalam etiket, dan
karena kebanyakan simbol kimia garam-garam organik obat sudah diketahui sebagai
sinonim dengan bentuk tulisan, penulisan berikut diperbolehkan dalam penandaan
bahan resmi, yaitu: HCl untuk hidroklorida, HBr untuk hidrobromida, Na untuk
Natrium, dan K untuk kalium. Simbol Na dan K ditujukan untuk menyingkat nama
garam asam organik, ditulis pada bagian belakang nama zat (contoh: Fenobarbital
Na) Penandaan Obat yang Mengandung Vitamin Kandungan vitamin pada sediaan
resmi harus dinyatakan pada etiket dalam satuan metrik per satuan dosis. Jumlah
vitamin A, D, dan E dapat dinyatakan juga dalam unit FI. Jumlah vitamin A
dinyatakan dalam satuan metrik ekuivalen terhadap jumlah retinol (vitamin A
dalam bentuk alkoholnya).
Penandaan Sediaan Parenteral dan Topikal Harus menyatakan semua nama
zat yang ditambahkan (Zat aktif, zat tambahan, eksipien) seperti tertera pada
Bahan tambahan juga harus dicantumkan jumlah atau perbandingan, kecuali
untuk zat yang ditambahkan untuk mengatur pH atau isotonis. Pada etiket hanya
disebutkan nama dan tujuan penambahan zat tersebut.
Penandaan Sediaan Elektrolit Kadar dan dosis elektrolit untuk terapi
pengganti (contohnya Natrium Klorida atau Kalium Klorida) harus dinyatakan pada
etiket dalam miliekuivalen (mEq). Etiket juga harus menyatakan kadar dalam bobot
atau persen.
Penandaan Etanol Kandungan etanol dalam cairan harus dinyatakan pada
etiket dalam persen (v/v) C2H5OH.
Tablet dan Kapsul Khusus Etiket sediaan kapsul atau tablet tidak
ditujukan untuk ditelan utuh harus menyatakan cara penggunaan secara jelas.
Waktu Kadaluwarsa Etiket sediaan resmi harus mencantumkan waktu
kadaluwarsa. Waktu kadaluwarsa harus dapat dibaca oleh setiap orang pada kondisi
pemakaian biasa. Waktu kadaluwarsa harus mudah dimengerti dan ditunjukkan secara
jelas dengan latar belakang yang kontras atau dicetak timbul (contoh: “EXP
6/08”, “Exp.Juni 08”, atau Expires 6/08”). Monografi beberapa sediaan menyatakan
waktu kadaluwarsa harus dicantumkan pada etiket. Jika tidak ada persyaratan
khusus pada masing-masing monografi sediaan, etiket harus menunjukkan waktu
kadaluwarsa pada sediaan dan kemasan tersebut.
Waktu kadaluwarsa menunjukkan jangka waktu bahan tersebut diharapkan memenuhi
persyaratan monografi pada kondisi penyimpanan yang ditetapkan. Waktu
kadaluwarsa membatasi waktu zat dapat diracik atau digunakan. Jika waktu
kadaluwarsa hanya dinyatakan dalam bulan dan tahun, maka waktu kadaluwarsa
adalah hari terakhir bulan yang dinyatakan.
Jika pada bahan resmi dipersyaratkan waktu kadaluwarsa, bahan tersebut harus
diracik sebelum waktu kadaluwarsa yang tertera pada etiket tersebut. Waktu boleh
digunakan adalah batas waktu setelah tanggal tersebut sediaan tidak boleh
digunakan lagi.
Penyedia obat (dispenser) harus mencantumkan “waktu boleh digunakan” pada
etiket obat yang diserahkan kepada pasien berdasarkan informasi waktu
kadaluwarsa. Waktu boleh digunakan tidak boleh melebihi waktu kadaluwarsa.
Untuk bahan yang harus dikonstitusi terlebih dahulu, waktu kadaluwarsa untuk
sediaan yang telah dikonstitusi harus dinyatakan pada etiket.
Untuk semua bentuk sediaan, dalam menentukan masa simpan yang sesuai oleh
pasien, setelah penyerahan oleh penyedia obat harus diperhitungkan faktor-faktor
tambahan seperti sifat bahan, wadah dari pabrik dan waktu kadaluwarsa,
karakeristik kemasan, jangka waktu terapi dan kondisi penyimpanan oleh pasien
yang sangat mungkin tidak memenuhi syarat.
Penyedia obat harus mencantumkan “waktu boleh digunakan” dalam etiket wadah
dosis ganda, untuk membatasi penggunaan oleh pasien.
Kecuali dinyatakan lain dalam masing-masing monografi atau tidak adanya data
stabilitas, waktu boleh digunakan harus tidak melewati waktu kadaluwarsa. Untuk
sediaan padat dan cair non-steril yang dikemas dalam wadah satuan tunggal atau
satuan dosis, “waktu boleh digunakan” 1 tahun setelah sediaan ini dikemas dalam
satuan tunggal atau waktu kadaluwarsa pada kemasan produsen, gunakan mana yang
lebih singkat, kecuali data stabilitas atau penandaan produsen menyatakan lain.
Penyedia obat harus memelihara fasilitas tempat sediaan dikemas dan disimpan,
pada suhu kinetik rata-rata tidak lebih dari 25°. Kemasan plastik yang digunakan
untuk sediaan harus memberikan perlindungan lebih baik dibanding polivinil
klorida yang tidak memberikan perlindungan cukup terhadap permeasi lembab. Suhu
ruang tempat penyimpanan sediaan dan kemasan plastik yang digunakan harus selalu
dicatat.
Sediaan racikan Etiket wadah atau kemasan sediaan racikan resmi harus
menyatakan “waktu boleh digunakan”. Waktu boleh digunakan adalah batas waktu
dimana setelah tanggal tersebut sediaan racikan tidak boleh digunakan lagi.
Karena sediaan racikan ditujukan untuk penyimpanan jangka pendek, waktu boleh
digunakan dapat ditetapkan berdasarkan kriteria yang berbeda dengan yang
digunakan pada penentuan waktu kadaluwarsa sediaan jadi oleh produsen.
Monografi sediaan resmi mencantumkan persyaratan “waktu boleh digunakan” yang
menyatakan rentang waktu setelah disiapkan, disimpan dan dapat digunakan.
Jika tidak ada data stabilitas yang dapat digunakan,
kecuali dinyatakan lain, gunakan rekomendasi “waktu boleh digunakan” maksimum
untuk sediaan non-steril yang dikemas pada wadah tertutup rapat, terlindung
cahaya dan disimpan pada suhu ruang terkendali.
Sekian Semoga bermanfaat
Baca Juga :
- Bahaya Makan Buah Setelah Minum Obat
- Bahaya Meminumi Soft Drink ( Bersoda ) Lengkap - New !!
- Berhubungan Intim Saat Hamil
- Hormon Tiroid Lengkap
- Kandungan Asap Rokok Dan Bahayanya
By : Dede Taufiq
0 Response to "Ketentuan Umum Farmakope V"
Post a Comment